E - DUL PTSP PN GUNUNG SUGIH
E-Dul
yaitu elektronik modul adalah panduan elektronik dalam pelayanan untuk pencari keadilan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
1. UMUM
2. HUKUM
~ https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/
3. PIDANA
4. PERDATA
~ Permohonan :
Syarat-syarat Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Kesalahan dalam Akte Kelahiran
Surat Permohonan tanda tangan diatas materai Rp.10.000,-;
Fotocopy KTP Pemohon (Suami –isteri);
Fotocopy Kartu Keluarga;
Fotocopy Akte Kelahiran;
Fotocopy Akta Perkawinan / Akte Nikah;
Fotocopy Surat kenal lahir (Bidan/RS/Lurah atau Kades;
Fotocopy Surat Keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir dan untuk yang DEWASA disertai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir;
Fotocopy Surat-surat penting lainnya yang berhubungan (Cth : Ijazah, Paspor, Sertifikat, Polis Asuransi, dll);
SKCK (Khusus utk Permohonan Ganti Nama);
Catatan Penting :
Seluruh syarat-syarat bukti fotocopy masing-masing ditempel materai Rp.10.000,- dan di stempel/cap Kantor Pos, kecuali surat gugatan/permohonan;
Pada saat persidangan membawa seluruh berkas asli syarat-syarat bukti tersebut;
Penggugat/Pemohon harus memiliki Email, No. Hp, No Rekening + KTP;
Softcopy Surat Permohonan /Surat Gugatan (Word dan Pdf) dan syarat-syarat bukti(Pdf) yang disimpan di CD-R,untuk didaftarkan melalui Aplikasi E Court;
Materai Rp.10.000,- sebanyak 1 lembar (utk Salinan Penetapan/Putusan), Copy KTP Saksi Saksi Sewaktu pendaftaran;
Biaya Panjar disetorkan melalui Bank BRI & bukti setor segera pada hari itu juga dikembalikan ke bagian Pelayanan Perdata PN Gunung Sugih;
Biaya Panjar : (Penjelasan petugas) – Aplikasi E. SKUM;
Email dan No Hp. Pihak Penggugat, Tergugat / Pemohon, Termohon / Kuasa, (terutama Penggugat/Pemohon/Kuasa);
Penggugat/Pemohon mengisi Surat pernyataan Pengembalian Sisa Panjar (dilampirkan fotocopy KTP/Surat Kuasa);
5. ECOURT
6. INZAGE
7. IZIN RISET :
Silakan mengisi formulir dibawah ini, mohon untuk melengkapi sesuai yang diminta.
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Proposal Penelitian
- Surat Pengantar Riset dari Fakultas
- Surat Pengantar Riset dari KESBANGPOL Provinsi
- Surat Pengantar Riset dari Pengadilan Tinggi