E - DUL PTSP PN GUNUNG SUGIH

E-Dul
yaitu elektronik modul adalah panduan elektronik dalam pelayanan untuk pencari keadilan yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

1. UMUM   

2. HUKUM

       ~ BROSUR KEPANITERAAN HUKUM

       ~ BROSUR ERATERANG

       ~  https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/

3. PIDANA

        ~  BROSUR KEPANITERAAN PIDANA

4. PERDATA

         ~ GUGATAN SEDERHANA

         ~ SK RADIUS PN GUNUNG SUGIH  

         ~ Permohonan :

Syarat-syarat Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Kesalahan dalam Akte Kelahiran

    Surat Permohonan tanda tangan diatas materai Rp.10.000,-;
    Fotocopy KTP Pemohon (Suami –isteri);
    Fotocopy Kartu Keluarga;
    Fotocopy Akte Kelahiran;
    Fotocopy Akta Perkawinan / Akte Nikah;
    Fotocopy Surat kenal lahir (Bidan/RS/Lurah atau Kades;
    Fotocopy Surat Keterangan dari Kantor Desa/Lurah tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir dan untuk yang DEWASA disertai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tentang Permohonan Ganti Nama / Perbaikan Akte Lahir;
    Fotocopy Surat-surat penting lainnya yang berhubungan (Cth : Ijazah, Paspor, Sertifikat, Polis Asuransi, dll);
    SKCK (Khusus utk Permohonan Ganti Nama);

Catatan Penting :

    Seluruh syarat-syarat bukti fotocopy masing-masing ditempel materai Rp.10.000,- dan di stempel/cap Kantor Pos, kecuali surat   gugatan/permohonan;
    Pada saat persidangan membawa seluruh berkas asli syarat-syarat bukti tersebut;
    Penggugat/Pemohon harus memiliki Email, No. Hp, No Rekening + KTP;
    Softcopy Surat Permohonan /Surat Gugatan (Word dan Pdf) dan syarat-syarat bukti(Pdf) yang disimpan di CD-R,untuk didaftarkan melalui Aplikasi E Court;
    Materai Rp.10.000,- sebanyak 1 lembar (utk Salinan Penetapan/Putusan), Copy KTP Saksi Saksi Sewaktu pendaftaran;
    Biaya Panjar disetorkan melalui Bank BRI & bukti setor segera pada hari itu juga dikembalikan ke bagian Pelayanan Perdata PN Gunung Sugih;
    Biaya Panjar : (Penjelasan petugas) – Aplikasi E. SKUM;
    Email dan No Hp. Pihak Penggugat, Tergugat / Pemohon, Termohon / Kuasa, (terutama Penggugat/Pemohon/Kuasa);
    Penggugat/Pemohon mengisi Surat pernyataan Pengembalian Sisa Panjar (dilampirkan fotocopy KTP/Surat Kuasa);


5. ECOURT

6. INZAGE

7. IZIN RISET :

    Silakan mengisi formulir dibawah ini, mohon untuk melengkapi sesuai yang diminta.
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Proposal Penelitian
- Surat Pengantar Riset dari Fakultas
- Surat Pengantar Riset dari KESBANGPOL Provinsi
- Surat Pengantar Riset dari Pengadilan Tinggi